Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan, wajib dibawa setiap berkendara. Tentunya STNK lebih mudah dan simpel untuk dibawa ketimbang bukti kepemilikan kendaraan lainnya, yaitu BPKB karena berupa buku yang cukup tebal. STNK terdiri dari dua lembar, lembar pertama berisi identitas kendaraan dan lembar
r0BDj.